REL , JAKARTA - Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menghadapi dakwaan serius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Helena didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/8) mengungkapkan bahwa uang korupsi tersebut berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah yang dibebankan kepada empat smelter swasta.
Biaya tersebut berkisar antara 500 hingga 750 dolar AS per ton, yang disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Polrestabes Medan Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan
"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Ardito dalam pembacaan surat dakwaan.
Keempat smelter swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Helena Lim tidak hanya membantu menyimpan uang hasil korupsi, tetapi juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menggunakan keuntungan dari pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah.
JPU menuduh bahwa tindakan Helena telah merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Helena Lim Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Inspektorat Siap Perang Melawan Korupsi
Atas perbuatannya, Helena didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menurut JPU, Helena pertama kali mengenal Harvey pada tahun 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan.