Pun soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.
Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo. Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan.
Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden.
Sedang anak nomor dua dan tiganya ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng.
Calon kepala daerah, menurut putusan MK kemarin, minimal harus 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Semua akan berubah. Banyak yang akan berubah. Kantor-kantor partai pada skala kewaspadaan tinggi.
Gara-gara putusan MK ini pula saya harus membuang tulisan yang sudah telanjur jadi. Saya telat mengetahui gempa bumi ini. Baru pukul 19.00 tadi malam saya diinfo oleh wanita Disway dari Jakarta. Untung bisa segera nyambung ke Prof Yusril. Ke Fahri. Juga ke Boyamin.
Hati saya sendiri sudah lama tidak terpengaruh gempa seperti itu. Biarlah Jakarta dan Jateng terus diguncang gempa susulan. Sepanjang tadi malam. Sepanjang hari ini. Sampai 27 Agustus depan.
Jakarta bergoyang. Jateng bergoyang. Ranjang di kamar para perusuh Disway juga bergoyang.(Dahlan Iskan)