MK Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, 11 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang!

--
REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).
Salah satu keputusan yang mencolok adalah penolakan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Pilkada Jeneponto, sementara 11 daerah lainnya harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Keren Banget, Ini Rekomendasi Wisata Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi
Pilkada Jeneponto: Gugatan Ditolak, Hasil Tetap
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas setelah MK menolak permohonan mereka secara keseluruhan.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membatalkan hasil yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto pada 8 Desember 2024.
Sarif-Qalby sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan alasan adanya indikasi pelanggaran di 25 TPS yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan tetap berada di tangan paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar, yang unggul dengan selisih 1.064 suara.
Berikut rincian hasil Pilkada Jeneponto 2024 berdasarkan keputusan KPU:
Paslon 1: Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu – 7.141 suara
Paslon 2: Paris Yasi-Islam Iskandar – 89.147 suara
Paslon 3: Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby – 88.083 suara
Paslon 4: Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin – 27.543 suara