REL, Banyuasin - Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, amankan salah seorang terduga pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 04/ VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel /Polres BA/Sek AK, Tanggal 18 Agustus 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, terduga pelaku tersebut yakni SR (32) seorang petani/pekebun yang beralamat di RT 003 RW 000 Dusun II Suka Sejati Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Menurut AKP Sutedjo, informasi yang didapat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang, mendapati informasi tersebut Pukul 13.00 WIB dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024).
BACA JUGA:Polres Oi Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Sentul
BACA JUGA:Bapak Lapor Polisi, Anaknya Jadi Korban Pembacokan
Lanjut AKP Sutedjo, sesampainya di Desa Sidomulyo petugas melihat gerak gerik seorang laki-laki yang dicurigai dan menurut informasi bahwa ciri-ciri orang tersebut memang benar yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu.
AKP Sutedjo menuturkan, saat Kanit Reskrim beserta anggota mendekati pelaku yang saat itu sedang berada didepan rumah warga, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah warga dan dilakukan pengejaran kemudian berhasil ditangkap.
"Saat diamankan terduga pelaku sempat membuang barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu yang berada digenggaman tangan kiri pelaku namun diketahui anggota dan petugas memerintahkan terduga pelaku untuk mengambilnya kembali," terang Sutedjo.
"Terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Air Kumbang guna Proses lebih lanjut. Dan terduga pelaku dikenakan pasal sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," jelas Sutedjo.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 2 (dua) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo seri A77 warna biru, 3 (tiga) buah Kartu ATM.
"Kemudian, 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker Merk Eiger," pungkas Sutedjo. (rls)