Para Akademisi dan Aktivis 1998 Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Kamis 22 Aug 2024 - 09:11 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Sejumlah guru besar, akademisi, dan aktivis yang turut serta dalam gerakan reformasi 1998 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap upaya DPR yang dianggap mencoba mengakali putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Ekspresi Bahagia Pemenang Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda Ternyata!

BACA JUGA:Kesempatan Emas di RS AR. Bunda Lubuklinggau: Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat!

Dalam undangan aksi yang diterima oleh media pada Rabu (21/8/2024), para peserta aksi menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah adalah bentuk "pembegalan terhadap demokrasi" dan melanggar konstitusi. Mereka menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah berada dalam keadaan kritis.

Sejumlah tokoh terkemuka akan hadir dalam aksi ini untuk memberikan orasi, di antaranya adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, serta Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Pakar Tata Negara Bivitri Susanti juga dikabarkan akan turut hadir.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada, Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Partai Buruh Optimis Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Menang Gugatan di MK

Aksi ini tidak hanya akan berlangsung di depan Gedung MK, tetapi juga akan dilanjutkan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Latar belakang aksi ini bermula dari keputusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi BNN: Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024

BACA JUGA:Prabowo Subianto Dihadapkan Warisan Utang Jumbo dari Jokowi: Tantangan Berat di Tahun Pertama

Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan putusan MK, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Kategori :