Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, mengklaim bahwa revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.Namun, para pengunjuk rasa menilai bahwa langkah tersebut justru menodai semangat reformasi dan demokrasi.
BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada
BACA JUGA:Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada
Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan peserta yang datang dari berbagai latar belakang untuk mengawal demokrasi dan menuntut agar putusan MK dijalankan tanpa intervensi politik.
Kategori :