3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang dinilai jauh dari cita-cita demokrasi dan merupakan penghinaan terhadap rakyat.
4. Mendorong lahirnya regulasi yang mewajibkan setiap kandidat kepala daerah untuk memuat komitmen keadilan lingkungan dalam visi, misi, dan program prioritasnya.
5. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak memilih kandidat yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sako di OKU
BACA JUGA:Tenaga Medis dan Teknis yang Dibutuhkan
Seruan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menjaga keutuhan demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.***