REL , EMPAT LAWANG - Situasi politik Indonesia semakin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.
Kedua putusan tersebut, yang mengatur tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI yang merespons dengan menggelar sidang paripurna untuk menganulir putusan MK tersebut.
Langkah DPR RI tersebut tidak hanya menuai kritik dari publik, tetapi juga mendapatkan perlawanan dari berbagai organisasi kepemudaan.
Salah satu yang turut bersuara adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Empat Lawang, yang menyampaikan keprihatinan serta seruan penolakan terhadap tindakan DPR RI yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik antar-institusi negara.
BACA JUGA:Sejumlah Komika Ikut Unjuk Rasa di Depan DPR, Kawal Putusan Krusial MK Terkait Pilkada 2024
BACA JUGA:Kabupaten Empat Lawang Gelar Pawai Pramuka untuk Peringatan 63 Tahun Gerakan Pramuka
Ketua PC IPNU Empat Lawang, Prafna Winatha, mengungkapkan bahwa tindakan DPR RI yang berupaya menganulir putusan MK merupakan bentuk vulgar dari penggunaan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.
"Mereka begitu vulgar menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan yang terbukti tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Rakyat menjadi konsumsi politik partai politik, dipaksa mematuhi dan menyetujui calon yang dipilih sepihak oleh mereka, dan bahkan akan melakukan pengangkangan hukum," tegasnya.
PC IPNU Kabupaten Empat Lawang juga mengajak seluruh kader, pengurus, elemen lapisan masyarakat, serta anak-anak muda untuk secara aktif menyimak perkembangan politik di tanah air dan menyuarakan penolakan terhadap sikap politik DPR RI yang dinilai mencederai demokrasi.
BACA JUGA:TP-PKK Gelar Pelatihan Membatik Jumputan Khas Lahat
BACA JUGA:Dodi Reza Hadiri Acara Golkar di Jakarta, Sudah Bebas?
Dalam seruan yang disampaikan, Prafna, yang akrab disapa Natha, menegaskan bahwa situasi politik yang buruk saat ini telah menurunkan kualitas demokrasi yang dengan susah payah diperjuangkan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, PC IPNU Empat Lawang mengajak seluruh anggotanya untuk melaksanakan seruan berikut:
1. Mengawal Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 bersama dengan organisasi rakyat lainnya.
2. Mengawal KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis, adil, dan bermanfaat bagi rakyat.