Biaya haji terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2014, biaya yang dibayar per jemaah Rp40,03 juta dengan nilai manfaat Rp19,24 juta. Total BPIH Rp59,27 juta.
Lalu, BPIH 2015 naik menjadi Rp61,56 juta. Dengan biaya yang dibayar per jemaah Rp37,49 juta dan nilai manfaat Rp24,07 juta.
Selanjutnya, biaya haji 2016 totalnya Rp60 juta, dengan rincian biaya yang dibayar per jemaah Rp34,60 juta dan nilai manfaat Rp25,40 juta.
Pada 2017, BPIH Rp61,79 juta. Ada pun biaya yang dibayar per jemaah Rp34,89 juta dan nilai manfaat Rp 26,90 juta.
Biaya haji 2018 totalnya Rp68,96 juta, di mana untuk biaya yang dibayar per jemaah Rp35,24 juta dan nilai manfaat Rp33,72 juta.
Kemudian, BPIH 2019 Rp 69,16 juta. Biaya yang dibayar per jemaah Rp35,24 juta dan nilai manfaat Rp33,92 juta.
BPIH meroket tinggi di musim haji 2022. Biaya yang dibayar per jemaah Rp39,89 juta dan nilai manfaat: Rp 57,91 juta. Sehingga total BPIH Rp97,79 juta.
Pada musim haji 2023, BPIH totalnya Rp90,1 juta. Terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.
Untuk 2024, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besarnya BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Kesepakatan biaya haji 2024 ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
BPIH sebesar Rp93.410.286 itu terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen. (*/)