REL, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibagi dua tahap.
Tahap pertama pelunasan yang dimulai 12 Desember lalu, telah berakhir 15 Desember 2023. Jemaah yang belum masih punya kesempatan dalam pelunasan tahap kedua.
Nah, jadwal pelunasan tahap kedua akan dimulai 26 Desember nanti. Hanya sebentar waktu yang tersedia. Sampai 29 Desember 2023.
Jadwal itu tertuang dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
BACA JUGA:Saling Tikam Pasal Bayi, Seorang Tewas
BACA JUGA:Warga Srigeni Serahkan Senpira Laras Panjang
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, mengungkapkan, kuota jemaah haji khusus untuk musim haji 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang.
Dari jumlah 17.680 orang itu, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, jumlah ini sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia 2024 yang mencapai 221.000. Itu belum termasuk tambahan kuota 20.000 orang.
Untuk menginformasikan jadwal pelunasan itu, Kemenag telah mengirim surat kepada para Pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pemuda 19 Tahun Ditusuk, Pelaku Kabur!
BACA JUGA:Beraksi Cepat untuk Cari Warga Tenggelam
Surat tersebut disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
Kata Anna, ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lanjut usia (lansia) yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1 pelunasan. Totalnya 16.305 orang.
“Daftar nama para jemaah haji khusus sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Bisa juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” jelas Anna.