REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan pengumuman penting terkait aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, pada 1 September 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah akan memulai sosialisasi kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Masih Bisa Isi Pertalite Setelah Pembatasan BBM Subsidi
"Kita akan sosialisasi dulu. Kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, sedang disiapkan," ujar Arifin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kriteria ini sudah hampir selesai setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
Pemerintah juga memberikan sinyal bahwa kendaraan mewah, seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner, kemungkinan tidak lagi dapat mengakses BBM subsidi.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Tertentu
BACA JUGA:Harga BBM Melonjak: Pertamax Tembus Rp 13.700 per Liter Mulai 10 Agustus 2024
"Apakah layak mereka mendapat subsidi? Sepertinya mobil-mobil itu bagus, jadi mungkin sudah tidak lagi layak menerima BBM subsidi," kata Dadan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menambahkan bahwa banyak kendaraan mewah yang saat ini masih menikmati subsidi solar, dengan jumlah mencapai sekitar 800.000 unit.
Menurut perkiraan, setiap unit kendaraan seperti Pajero Sport mendapatkan subsidi BBM sebesar Rp 2,37 juta hingga Rp 2,84 juta per tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Tertentu
BACA JUGA:Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Masih Bisa Isi Pertalite Setelah Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah menegaskan akan menjaga subsidi untuk kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti UMKM, nelayan, pengendara sepeda motor, taksi, angkutan umum, dan ojek online. Sementara itu, kelompok kendaraan yang dianggap mampu diharapkan untuk tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.