Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

--

REL,BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain berfungsi sebagai identitas saat berkendara, SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan tertentu dengan aman.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA:TAGIHAN BPJS NUMPUK? ADA DISKON & CICILAN RINGAN, CEK SYARATNYA!

Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis SIM di Indonesia beserta fungsinya:

1. SIM A

SIM A diperlukan untuk mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus.

Untuk mendapatkan SIM A, pengemudi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta memenuhi syarat umur minimal 17 tahun.

2. SIM B1

SIM B1 dibutuhkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas muatan lebih besar, seperti truk besar atau kendaraan niaga berat.

Kendaraan yang memerlukan SIM B1 antara lain truk kontainer dan kendaraan konstruksi berat.

3. SIM B2

SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan niaga besar dengan kapasitas lebih besar dibandingkan SIM B1.

Pengemudi yang ingin mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal selama 12 bulan dan berumur minimal 21 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan