Selain kayu tersebut, polisi juga menyita berbagai alat bukti lain, termasuk mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut kerbau curian, tali tampar untuk mengikat hewan, serta beberapa senjata tajam yang biasa digunakan untuk mengendalikan ternak.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu Ditangkap di Way Kanan, Barang Bukti Ditemukan di Kontrakan
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Raih Peringkat Kedua dalam Pengungkapan Kasus 3C Operasi Sikat II Musi 2024
Rencana Aksi yang Matang
Modus operandi komplotan ini terbilang cermat. Mereka melakukan pengintaian di siang hari, memetakan lokasi kandang target, dan merencanakan aksi dengan hati-hati.
Ketika malam tiba, mereka melaksanakan pencurian dengan cepat dan efisien. Bahkan, jika ada pemilik ternak yang memergoki aksi mereka, pelaku tidak segan-segan melumpuhkan korban dengan membekap, mengikat tangan dan kaki, serta menutup mata korban dengan lakban.
Namun, takdir berkata lain ketika salah satu korban berhasil melepaskan diri dari bekapan dan berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar, memaksa para pelaku kabur dan meninggalkan kerbau yang hampir mereka curi. "Beruntung, ternak tidak jadi dicuri dan pelaku gagal dalam aksinya," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.
BACA JUGA:Amir Hamzah Divonis Denda Rp 1 Juta dan Kurungan 7 Hari karena Gelar Pesta Malam Tanpa Izin
BACA JUGA:Polrestabes Medan Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.
Mereka dikenakan Pasal 363 juncto 365 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap hewan ternak.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para peternak di wilayah Banten dan sekitarnya untuk lebih waspada.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar peternakan mereka, guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.