REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Jangan lupa bahwa selain pajak tahunan, pajak motor juga perlu dibayar setiap 5 tahunan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan untuk pengurusan pajak kendaraan 5 tahunan.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Maut di Ngawi: Satu Tewas, Beberapa Penumpang Luka-Luka
BACA JUGA:PERHATIKAN! Passing Grade SKD CPNS 2024: Ini Target Nilai untuk Lolos Seleksi!
Biaya Penggantian Dokumen:
- STNK : Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, Rp 80 ribu untuk di atas 250 cc, dan Rp 153 ribu untuk kendaraan roda empat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) asli dan salinannya 2 lembar.
- STNK asli dan salinannya 2 lembar.
- BPKB asli dan salinannya.
- Hasil cek fisik kendaraan.
BACA JUGA:Tips Sukses Seleksi CPNS 2024: Strategi Jitu untuk Meningkatkan Peluang Lulus
BACA JUGA:Kebakaran Rumah, Vespa VBB Tahun 1965 Ikut Terbakar
Pastikan semua biaya dan dokumen telah disiapkan sebelum menuju Samsat. Jangan biarkan pajak menumpuk; segera urus untuk menghindari denda atau masalah hukum di kemudian hari.