REL, Palembang – Dua pelaku kejahatan ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diringkus oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Kedua tersangka, Syarif Kurniawan (50) dan Beranhar Abdullah (51), baru tiba di Palembang dengan niat melancarkan kembali aksi kriminal mereka sebelum ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi bahwa Syarif dan Beranhar akan datang ke Palembang untuk melanjutkan aksi mereka.
Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum AKP Robert P. Sihombing, anggota polisi melakukan penyelidikan dan menunggu kedatangan tersangka di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Jumat (23/8/2024) siang.
Setiba di Palembang, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berpencar. Syarif menyewa mobil pribadi, sementara Beranhar menggunakan taksi daring.
BACA JUGA:Maju di Pilkada Empat Lawang 2024, Arifai Siap Mundur dari DPRD Dampingi Joncik Muhammad
Mereka merencanakan pertemuan di sebuah hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Namun, berkat upaya pembuntutan oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Syarif berhasil ditangkap di kawasan Jalan Supersemar, Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berdasarkan informasi dari Syarif, polisi kemudian berhasil menangkap Beranhar di sebuah kamar hotel di Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Oma Irama dengan nomor laporan polisi (LP) 1979. Kedua pelaku menggunakan modus operandinya dengan mengintip PIN kartu ATM korban saat bertransaksi di minimarket 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (1/8/2024).
"Mereka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan bertransaksi. Setelah itu, mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah mereka siapkan," ujar Harryo dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Senin (26/8/2024) sore.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Setelah berhasil menukar kartu dan mengetahui PIN korban, kedua pelaku segera menguras saldo di ATM korban melalui penarikan tunai dan transfer ke rekening mereka.
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dalam keterangannya, tersangka Beranhar mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia berhasil melakukan aksi bobol ATM dengan modus ganjal. Ia juga mengakui pernah dipenjara sebelumnya, namun pada saat itu aksinya hanya sebatas percobaan.
"Saya baru pertama kali berhasil, sebelumnya gagal dan pernah dipenjara. Ke Palembang ini sebenarnya mau pulang kampung, tapi transit dulu," ungkap Beranhar.
Sementara itu, Syarif mengaku sudah lima kali melakukan aksi ganjal mesin ATM di Palembang, namun ia mengaku lupa di mana saja lokasi kejahatan tersebut.