Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan

Selasa 27 Aug 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

REL, Empat Lawang — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar, Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo, Briptu Vikky Qotmir Agustian, aktif mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 di Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Briptu Vikky bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat tentang risiko lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan. 

"Pembakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan flora dan fauna, serta menimbulkan polusi udara yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat," ungkap Briptu Vikky.

Selain itu, Briptu Vikky juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini bisa berujung pada sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 187 KUHP. 

BACA JUGA:Imbau Kades Perangi Narkoba di Desa

BACA JUGA:Dua Bandar dan Kurir Shabu-Shabu Ditangkap

Dengan adanya ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan masyarakat Desa Bandar Agung lebih bijak dalam mencari alternatif yang ramah lingkungan untuk membuka lahan.

Pada kesempatan yang sama, Briptu Vikky juga mengajak warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024. 

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif selama proses pemilihan berlangsung.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan mendapat respons positif dari warga. 

Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung stabilitas keamanan menjelang pemilu menjadi harapan bersama yang diusung dalam sosialisasi tersebut. 

Upaya ini diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan serta menjaga kondisi lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang. (*)

Kategori :