Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Jumat 30 Aug 2024 - 13:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Dedi pergi ke lokasi dengan kendaraan umum sementara Tanajudin menunggu di kamar kos. Di lokasi, Dedi menemukan mobil Daihatsu Xenia yang kuncinya tergantung dan langsung memeriksa bagasi mobil yang berisi empat goni penuh narkoba.

Dedi kemudian membawa mobil tersebut menuju kos-kosan, namun di tengah jalan, mobilnya dihentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Palembang: Staf Universitas Ditahan dan Disidik Setelah Menggoda Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Pelaku Begal Peserta Konggres PMII Ditangkap

Petugas menemukan empat goni berisi sabu-sabu dan pil happy five di dalam bagasi mobil. Saat diinterogasi, Dedi mengaku bahwa narkoba tersebut milik Toman dan ia hanya bertugas mengambil dan mengantarnya.

Ia juga menyebut bahwa Tanajudin membantunya dengan menunggu di kamar kos. Polisi kemudian menangkap Tanajudin di kos-kosan.

Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Kategori :