Pelaku Begal Peserta Konggres PMII Ditangkap

TANGKAP: Pebrian Dika Saputra (23), ditangkap oleh tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: dok/ist--

REL, Palembang  - Pelaku penodongan disertai penusukan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Jumat (9/8/2024) lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui bernama Pebrian Dika Saputra (23), warga Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, ditangkap oleh tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (27/8/2024) siang. 

"Benar, salah satu pelaku sudah berhasil kita tangkap. Menurut keterangan korban, ada dua orang yang menodong dirinya. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," jelas Jhonny.

BACA JUGA:Terdakwa Pembakar Rumah Divonis 9,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:VIRAL! Pria Paruh Baya Terpental Diserempet Truk

Peristiwa penodongan ini menimpa Mardiansyah (23), warga Jalan Datu Kampung Tiuh Balak Pasar, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, yang sedang berada di Palembang untuk mengikuti kongres PMII di Jakabaring Sport City (JSC). 

Pada saat kejadian, korban mengalami penusukan yang menyebabkan lima luka tusuk di lengan kiri dan satu luka tusuk di punggung, yang memerlukan 22 jahitan. 

Korban juga kehilangan dompet yang berisi kartu identitas, STNK, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polrestabes Palembang. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah pisau yang digunakan dalam penusukan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegas Jhonny.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan