REL, Palembang - Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan besar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (29/8/2024).
Gugatan ini diajukan terkait dengan kasus kabut asap yang telah menahun terjadi di wilayah tersebut. Ketiga perusahaan yang digugat adalah PT BMH, PT BAP, dan PT SBA.
Didukung oleh koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), warga tersebut menuntut ganti rugi atas rusaknya hak atas lingkungan yang sehat dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumsel.
Kebakaran ini, menurut para penggugat, telah merugikan mereka secara materiil maupun immateriil.
BACA JUGA:Apresiasi Launching Buku 'Ulama Terbang Rahmatan Lil'alamin'
BACA JUGA:Usung Program Baru, Fokus Revitalisasi Infrastruktur Pagaralam
Para penggugat merupakan warga yang tinggal di berbagai daerah di Sumsel, termasuk Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI); Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, OKI; serta Kota Palembang.
Latar belakang mereka beragam, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak, hingga ibu rumah tangga dan pekerja lepas.
Pralensa, salah satu penggugat dari Desa Lebung Itam, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun ia merasa menjadi korban kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Tahun lalu, bahkan rumah walet miliknya turut terbakar.
“Lewat gugatan ini, kami ingin memberi peringatan bahwa apa yang perusahaan lakukan itu salah karena telah merusak lingkungan dan ruang kehidupan kami, serta menimbulkan kabut asap,” ujarnya.
BACA JUGA:Tiga Kesepakatan Jelang Deadline Transfer
BACA JUGA:Gelontorkan Miliaran untuk Jet Pribadi
Menurut Pralensa dan para penggugat lainnya, dampak kabut asap yang dirasakan sangat berat. Selain mengganggu kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kabut asap juga menghambat aktivitas sehari-hari mereka, termasuk pekerjaan seperti menyadap karet, bertani, dan menangkap ikan.
Marda Ellius, penggugat lainnya, mengaku khawatir dengan kesehatan anak-anaknya setiap kali kabut asap melanda, dan hal ini juga berdampak pada ekonomi keluarganya.
Ipan Widodo, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang yang mendampingi para penggugat, menyebutkan bahwa ini adalah kali pertama masyarakat Sumsel menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari perusahaan yang dianggap telah mencemari dan merusak lingkungan.