Kendaraan Tidak Bisa Isi Pertalite Mulai 1 September 2024

Sabtu 31 Aug 2024 - 13:15 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. 

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 ini diharapkan mulai berlaku pada 1 September 2024.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.

 Salah satu perubahan signifikan adalah pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:Polres Sukabumi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Pelajar SMPN 1 Cicurug

BACA JUGA:SPBU di Kawasan Elite Tidak Jual Pertalite, Pertamina Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

 Kendaraan yang diizinkan untuk mengisi Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.

Daftar kendaraan yang diprediksi tidak dapat mengisi Pertalite mencakup berbagai model dari Toyota, Mitsubishi, DFSK, Wuling, Suzuki, Mazda, Hyundai, Daihatsu, Nissan, dan Honda.

 Misalnya, mobil seperti Toyota Fortuner (2.694 cc) dan Honda CR-V Turbo (1.498 cc) tidak memenuhi kriteria baru ini.

Untuk motor, beberapa model yang tidak memenuhi kriteria termasuk Honda Vario 160 (156,9 cc) dan Yamaha Nmax (155,1 cc). 

BACA JUGA:Pertamina Kepri Siapkan Antisipasi Kendala Pendaftaran Program Subsidi Tepat

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi: Apa yang Terjadi?

Pemerintah berharap langkah ini akan mengarahkan subsidi kepada pengguna yang benar-benar membutuhkan, menghindari penyalahgunaan oleh mereka yang secara ekonomi lebih mampu.

Penerapan aturan ini masih dalam tahap finalisasi, dan tanggal pasti untuk pengumuman regulasi baru belum ditetapkan. 

Namun, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri dan memastikan kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan baru. (*)

Kategori :