Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Manggelewa Digelar di PN Mataram

Kamis 05 Sep 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Terdakwa Maman, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Dinas Kesehatan Dompu, juga disebutkan membiarkan proyek berjalan di luar kendali serta memproses pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:Debat Panas di Acara TV: Rocky Gerung dan Silfester Matutina Nyaris Adu Jotos, Politisi PDIP Murka

BACA JUGA:Profil Chico Hakim, Juru Bicara PDIP yang Mendadak Viral di Media Sosial

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang menjerat para terdakwa terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat Dompu.***

Kategori :