Bergegas Jelang Pilkada 2024: 1.325 Calon Kepala Daerah Selesaikan Laporan Harta di KPK

Senin 09 Sep 2024 - 08:06 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari total 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah (bacakada) di seluruh Indonesia, sebanyak 1.325 laporan telah dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:4 Tambang Rakyat Terbesar di Bengkulu: Menggali Potensi dan Tantangan

BACA JUGA:Mengejutkan! Ini 4 Raja Pengusaha Tambang Batubara di Muara Enim, Ada Apa Aja?

“KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah, dan 1.325 di antaranya telah dinyatakan lengkap,” ungkap Budi, seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, ketidaklengkapan laporan sebagian besar disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa yang menjadi persyaratan.

KPK mengingatkan para bakal calon agar melengkapi laporan mereka dengan surat kuasa bermeterai, baik fisik maupun elektronik, untuk laporan yang diajukan secara daring.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Termasuk Helena Lim dan Suami Sandra Dewi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akan Ditutup dalam 2 Hari, Beberapa Kementerian dan Pemda Masih Sepi Peminat

Untuk mendukung proses ini, KPK membuka layanan penerimaan laporan secara langsung pada akhir pekan 7-8 September 2024, hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Budi juga menegaskan bahwa calon yang laporannya dinyatakan lengkap akan menerima tanda terima, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pilkada serentak 2024.

Layanan LHKPN untuk Pilkada Serentak 2024

KPK memberikan layanan khusus bagi para bakal calon kepala daerah untuk memastikan seluruh dokumen LHKPN mereka lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Haaland Dikritik Usai Gagal Bawa Norwegia Menang

BACA JUGA:Mata Gabung Western Sydney Wanderers

Tanda terima dari KPK menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berlangsung dalam Pilkada serentak 2024.

Kategori :