Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bawaslu Empat Lawang, Tuntut Pilkada yang Adil

Senin 09 Sep 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

BACA JUGA:HBA - Heny Daftar Pilkada Empat Lawang : Minta Netraritas Penyelenggara

BACA JUGA:Pendukung Anies Baswedan Gelar Protes: Surat Suara Tidak Sah Jadi Senjata Demokrasi di Pilkada Jakarta 2024

“Status laporan sengketa dari kuasa hukum pak HBA  dan heny memenuhi syarat dan akan di registrasi,” ungkap  Rodi.

Rodi juga menyampaikan bahwa keputusan ini membutuhkan waktu, dan akan melakukan rapat mediasi tertutup.

"Untuk keputusan kita butuh waktu rapat mediasi dan kalau tidak memenuhi ,mencukupi waktu , dan menemui kesepakatan, di tahapan mediasi tertutup kita akan lanjut ke proses sidang selanjutnya. Jadi keputusan itu sekitar 12 hari baru ada keputusan, kalau sekarang kita belum bisa menyatakan keputusan, dan yang memutuskan setelah hasil kajian dan alur sidang" Jelas Rodi.

Rodi mengatakan bahwa bawaslu tidak bisa mengambil kebijakan pendaftaran , Ia juga mengatakan bahwa seluruh peraturan dan undang-undang wajib dipatuhi.

"Intinya bawaslu tidak bisa mengambil kebijakan tahapan pendaftaran, soalnya seluruh  peraturan dan undang-undang, surat edaran harus kita patuhi. jadi seluruh yang tertuang di surat edaran, di RKPU, Bawaslu wajib kita patuhi" kata Rodi. ***

Kategori :