RAKYATEMPATLAWANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024: Ketahui Tanggal dan Prosesnya
BACA JUGA:Seleksi CPNS, 511 Pendaftar Masuk Tahap Verifikasi
"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, (11/9/2024).
Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.
Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik.
BACA JUGA:BKSDM Ingatkan Pelamar CPNS untuk Lengkapi Berkas, 511 Pelamar Masuk Tahap Verifikasi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akan Ditutup dalam 2 Hari, Beberapa Kementerian dan Pemda Masih Sepi Peminat
Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.
Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki.