Kemendikdasmen Serahkan Keputusan Pembelajaran Jarak Jauh kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapanga

Kemendikdasmen Serahkan Keputusan Pembelajaran Jarak Jauh kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapangan-ist/net-

Rel, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan mengeluarkan instruksi khusus terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah situasi terkini. 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyampaikan, keputusan mengenai perubahan metode belajar sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa. Namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan kondisi khusus di wilayah masing-masing,” kata Atip dalam keterangannya.

Pernyataan ini sekaligus merespons kebijakan Kementerian Agama yang sebelumnya telah mengimbau madrasah melaksanakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025.

BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad Tegaskan Integritas: Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas 2025 di Empat Lawang

BACA JUGA:Raja Gaming Mobile 2025! 4 HP Snapdragon 8 Elite Paling Gahar

Pemda Punya Ruang Kebijakan

Meski tidak ada instruksi langsung dari Kemendikdasmen, Atip menegaskan pihaknya akan segera meneruskan panduan kepada pemerintah daerah agar kebijakan belajar bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan. “Itu yang akan disampaikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Kebijakan fleksibel ini memberikan ruang bagi daerah untuk mengambil langkah cepat sesuai kebutuhan, terutama jika menghadapi situasi darurat atau adanya hambatan teknis yang dapat mengganggu proses belajar.

Jakarta Beri Kelonggaran

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan yang memberi kelonggaran kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada Senin, 1 September 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana menegaskan, sekolah yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau mengalami hambatan akses diperkenankan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah.

“Bagi satuan pendidikan yang terdampak unjuk rasa, atau berdasarkan permohonan orang tua maupun wali murid, sekolah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian isi surat edaran yang diterbitkan pada Ahad, 31 Agustus 2025.

Koordinasi dengan Orang Tua dan Komite Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan