Gaji PTPS Pilkada 2024: Tugas Penting dan Wewenang yang Mengiringinya
REL, BACAKORAN.CO - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan salah satu elemen kunci dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS bertanggung jawab atas pengawasan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan proses pemilu berjalan lancar dan transparan.
Namun, banyak yang penasaran tentang berapa besar gaji yang diterima PTPS dan apa saja tugas serta wewenang yang mereka emban dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Berikut ini penjelasan rinci mengenai gaji, tugas, dan wewenang PTPS.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 5 Misteri Daerah Seluma Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 3 Tambak Ikan Terbesar di Bengkulu
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, PTPS akan menerima gaji sebesar Rp 800.000 per bulan selama masa tugas.
Selain gaji pokok, PTPS juga berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Berikut rincian besaran santunan yang berlaku:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000
Cacat permanen: Rp 30.800.000
Luka berat: Rp 16.500.000
Luka sedang: Rp 8.250.000
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000