Wewenang PTPS juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2020. PTPS memiliki hak untuk:
1. Berkoordinasi dengan Pengawas TPS lain di wilayah yang sama atau berbeda.
2. Berkonsultasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi selama pemilu.
BACA JUGA:Media Amerika Serikat Labeli Timnas Indonesia Raksasa Asia yang Sedang Bangun Dari Tidurnya
BACA JUGA:Polres Mura dan Empat Lawang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024
PTPS berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi setiap tahap pemungutan suara, memastikan pemilu berjalan dengan lancar, serta melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan tanggung jawab besar yang diemban, PTPS Pilkada 2024 diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Gaji Rp 800.000 per bulan dan jaminan santunan bagi yang mengalami kecelakaan kerja adalah bentuk apresiasi atas peran mereka yang krusial dalam proses demokrasi ini.***