Gaji PTPS Pilkada 2024: Tugas Penting dan Wewenang yang Mengiringinya

Kamis 12 Sep 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Wewenang PTPS juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2020. PTPS memiliki hak untuk:

1. Berkoordinasi dengan Pengawas TPS lain di wilayah yang sama atau berbeda.

2. Berkonsultasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi selama pemilu.

BACA JUGA:Media Amerika Serikat Labeli Timnas Indonesia Raksasa Asia yang Sedang Bangun Dari Tidurnya

BACA JUGA:Polres Mura dan Empat Lawang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024

PTPS berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi setiap tahap pemungutan suara, memastikan pemilu berjalan dengan lancar, serta melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.

Dengan tanggung jawab besar yang diemban, PTPS Pilkada 2024 diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. 

Gaji Rp 800.000 per bulan dan jaminan santunan bagi yang mengalami kecelakaan kerja adalah bentuk apresiasi atas peran mereka yang krusial dalam proses demokrasi ini.***

Kategori :

Terkini

Jumat 06 Jun 2025 - 22:56 WIB

Rambut Identik

Jumat 06 Jun 2025 - 22:55 WIB

City Siap Rugi Rp1,2 Triliun

Jumat 06 Jun 2025 - 22:52 WIB

Jemaah Shalat Ied Tumpah ke Ampera

Jumat 06 Jun 2025 - 22:45 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil

Jumat 06 Jun 2025 - 22:44 WIB

Pemkot dan Pemkab Lahat Jalin MoU