Gaji PTPS Pilkada 2024: Tugas Penting dan Wewenang yang Mengiringinya

Kamis 12 Sep 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Pastikan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 Berjalan Transparan, Jadwal Pendaftaran Dimulai 12 S

BACA JUGA:Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Apa Itu PTPS?

PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan bertugas di bawah Panwaslu Kelurahan atau Desa. 

Setiap kelurahan atau desa hanya memiliki satu PTPS yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS.

PTPS berperan penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mereka bertugas secara langsung di lapangan dan memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara.

BACA JUGA:Ini 13 SMA di Palembang yang Masuk Dalam 1000 SMA Terbaik di Indonesia

BACA JUGA:5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024: Pilihan Utama untuk Pendidikan Berkualitas

Tugas PTPS Pilkada 2024

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022, PTPS memiliki beberapa tugas utama yang harus dilaksanakan selama pemilu berlangsung, antara lain:

1. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

2. Mengawasi perhitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

3. Mencegah dugaan pelanggaran selama proses pemilu.

4. Menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Kategori :