Aturan ini diharapkan dapat memperkuat kesetaraan antara PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Dengan penyamaan pakaian dinas ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK, khususnya dalam aspek penampilan sebagai ASN yang melayani masyarakat. (*)
Kategori :