Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat 13 Sep 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Kikim Timur

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.(*)

 

 

 

Kategori :