REL , JAWA BARAT - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.
Delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada sebuah rumah produksi yang dijadikan tempat percetakan uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik bisnis ilegal ini, sementara SU bertugas sebagai karyawan yang memotong kertas uang palsu.
"Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam distribusi uang palsu," ujar Brigjen Helfi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Tertangkap di Jambi
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal 2024 dan sudah enam kali melakukan percetakan uang palsu.
Dalam setiap produksinya, tersangka berhasil mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu per lembar.
"Rumah produksi mereka tampak seperti percetakan biasa, tapi di dalamnya berlangsung kegiatan ilegal," ujar Kombes Andi.
Jaringan ini biasa menjual uang palsu senilai Rp300 juta dalam setiap transaksi, dengan sistem beli putus mirip transaksi narkoba.
Barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Oknum Ketua PPS Kepergok Ngamar Bareng Kekasih
BACA JUGA:Tak Tahan dipukuli, Bapak Laporkan Anak Ke Polisi
Meskipun demikian, uang palsu tersebut tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai tukar yang sah.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat berbagai pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.