Tersangka SU dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sementara JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU yang sama.
Keenam tersangka lainnya, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, didakwa dengan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polisi Usut Kepemilikan Senpi Polri yang Digunakan Eks Kades Muratara untuk Ancam Warga
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih luas dan menutup peredaran uang palsu di wilayah Indonesia.***
Kategori :