Tidak Ada Penyertaan Modal BUMD

Minggu 15 Sep 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

REL, Palembang – Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa tidak akan ada penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama tahun 2024 dan 2025. 

Kebijakan ini mencakup seluruh BUMD, termasuk Bank Sumselbabel, yang merupakan bank daerah terbesar di provinsi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan perlunya pembenahan internal di dalam tubuh BUMD, terutama terkait administrasi dan sumber daya manusia (SDM). 

“Seluruh BUMD kita pada tahun 2024 dan 2025 tidak akan menerima penyertaan modal, termasuk Bank Sumselbabel. Kami meminta agar mereka melakukan pembenahan administrasi dan sumber daya manusianya terlebih dahulu,” tegas Yansuri, Sabtu (14/9/2024).

BACA JUGA:Kantor Bagus, Semangat Pelayanan Optimalkan

BACA JUGA:Pj Bupati Monitoring Rumah Sakit Pratama

Yansuri menekankan pentingnya perbaikan internal di BUMD sebelum penyertaan modal kembali dipertimbangkan. 

Menurutnya, Pemprov Sumsel akan mempertimbangkan penyertaan modal setelah laporan administrasi dari BUMD terkait dinyatakan jelas dan tertata dengan baik.

“Setelah laporan administrasi mereka jelas, barulah penyertaan modal dapat dipertimbangkan,” tambah Yansuri.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya pembenahan yang signifikan, BUMD di Sumsel dapat kembali menerima penyertaan modal dari Pemprov pada tahun 2026. 

Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pembenahan yang sudah atau akan dilakukan oleh pihak BUMD.

"Diharapkan setelah perbaikan ini, mereka dapat menerima penyertaan modal pada 2026. Namun, hingga kini kami belum mendapat informasi terkait upaya pembenahan tersebut," pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memacu BUMD untuk lebih fokus dalam memperbaiki manajemen internal mereka sehingga pada saatnya nanti dapat kembali mendapatkan suntikan modal dari Pemprov Sumsel. (*)

Kategori :