Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Desa Ngestiboga II

Senin 16 Sep 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Bukannya memberikan perhatian, kasih sayang, serta melindungi, namun malah sebaliknya, yakni diduga mencabuli.

Perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut diduga dilakukan oleh AN (52), warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, terhadap bocah berusia 4 tahun, sebut saja Melati (4).

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Palembang: Staf Universitas Ditahan dan Disidik Setelah Menggoda Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Skandal ASN Tangerang: Dugaan Cabul dan Aborsi yang Berujung TBC, Pelaku Masih Bebas

Akhirnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) di Trans 2, Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Perbuatan tidak senonoh tersebut diduga dilakukan oleh pelaku di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek BTS Ulu, IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).

BACA JUGA:Penelitian Terbaru: Headset seharga Rp8,3 Juta Mampu Redakan Sakit Hati Akibat Putus Cinta

BACA JUGA:Polres Buton Tengah Tangkap Guru SD Diduga Mencabuli 24 Siswi

"Benar, ada perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perkara tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui pelaku sedang berada di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pesona Yulius Maulana di Pernikahan Rizal dan Nabila: Banjir Permintaan Selfie dari Emak-emak!

BACA JUGA:Bejat, Pria ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri Saat Menginap Dirumahnya

Lalu, pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu yang dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan pelaku AN tanpa perlawanan, pada tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.

Kategori :