Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat

Selasa 17 Sep 2024 - 10:41 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Pauzan

REL, BACAKORAN.CO – Sebanyak empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Empat Lawang telah menjalani uji tera. 

Keempat SPBU tersebut adalah SPBU Talang Gunung dan SPBU Talang Banyu di Kecamatan Tebing Tinggi, serta SPBU Pagar Tengah dan SPBU Landur di Kecamatan Pendopo.

Namun, dari keempat SPBU tersebut, baru satu yang sudah keluar sertifikat teranya, yakni SPBU Jayaloka di Tebing Tinggi. 

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Empat Lawang, Ade Chandra, menjelaskan bahwa SPBU Jayaloka lebih dahulu menjalani uji tera sehingga sertifikatnya telah keluar.

BACA JUGA:Berita Viral NTT: Pemuda Mabuk Terjatuh dari Motor dan Menabrak Trotoar

BACA JUGA:Zulkifli Pasang Badan, Bertanggung Jawab Aksi Brutal Anak Asuhnya, Kecam Kepentingan Merusak Sportivitas

"Yang sudah keluar sertifikat berarti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ade.

Pihak Disprindag Kabupaten Empat Lawang bekerja sama dengan Disperindag Kota Lubuklinggau dalam melakukan uji tera terhadap mesin pengisian BBM di keempat SPBU tersebut. 

Uji tera berlangsung selama dua hari dan bertujuan memastikan akurasi alat ukur pada setiap SPBU agar konsumen terlindungi.

"Tera ulang SPBU ini penting untuk menjamin ketepatan alat ukur dan melindungi kepentingan konsumen. Kegiatan ini dilakukan atas permintaan pemilik SPBU sebagai syarat wajib," jelas Ade.

BACA JUGA:LOWONGAN KERJA, KPU Empat Lawang Butuh 3.717 Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Gaji , Tugas, dan Masa Kerja.

BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi

Ade juga menegaskan bahwa SPBU diwajibkan untuk melakukan tera ulang minimal sekali dalam setahun.

Hasil pengujian sementara menunjukkan bahwa pompa pengisian BBM di SPBU yang diuji masih memenuhi standar BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan), sehingga dapat diberikan tanda tera sah.

"Masa berlaku tanda tera sah adalah satu tahun setelah tera ulang dilakukan. Namun, jika sebelum satu tahun ada laporan atau permohonan untuk tera ulang, tanda tera sah dapat diberikan kembali," pungkas Ade.

Kategori :