REL, BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga minggu depan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS.
KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
KPPS bertanggung jawab atas kelancaran proses pemilihan di Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
KPU telah menetapkan jadwal pembentukan KPPS sebagai berikut:
BACA JUGA:Berita Viral Terpopuler: Jari Mahasiswa Diamputasi Usai Makan Mi Ayam Sisa dan Kisah Pahit Guru AmaliBACA JUGA:Ini 5 Kisah Misteri Gedung-Gedung Tua di Lampung, Berikut Penjelasanya!
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
BACA JUGA:Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat