Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa personel Polsek Tugumulyo terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka. Pendekatan persuasif pun dilakukan kepada keluarga tersangka agar Eko Cahyono menyerahkan diri.
"Pada Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka secara kooperatif diantar oleh keluarganya ke Polsek Tugumulyo. Tersangka kemudian dilimpahkan ke Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka, barang bukti berupa sebilah pisau dengan sarung paralon hitam sepanjang sekitar 20 cm juga turut disita," tutupnya. ***
Kategori :