REL, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu malam (15/09/2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Penangkapan dilakukan di depan SPBU Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan laporan polisi (LP/A-26/IX/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL), operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan mobil travel dari Palembang menuju Empat Lawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang memerintahkan Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang, IPDA Eriansyah, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan patroli hunting.
Ketika sedang melakukan patroli, tim melihat dua orang turun dari mobil travel. Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 81,17 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik salah satu tersangka, Masagus Martin Pratama Putra.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Darjak (54), seorang wiraswasta asal Palembang, dan Masagus Martin Pratama Putra (33), juga seorang wiraswasta dari Palembang. Berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA:Dispenda Targetkan Pendapatan Pajak Rp 40 Milyar
BACA JUGA:Ajak Pemilih Pemula Tolak Money Politik
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan mereka dapat berakibat pada hukuman pidana berat, mengingat peran mereka sebagai pengedar narkoba.
Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang, IPDA Eriansyah, beserta anggota telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah yang diambil antara lain pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan kandungan dan klasifikasi narkoba yang disita.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Empat Lawang serta memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kasat Narkoba Polres Empat Lawang. (rls)