Edward Hadiri Rakornas Bahas Netralitas ASN di Jakarta

Rabu 18 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

REL, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Rakornas yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (17/9/2024), membahas pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan kepada seluruh Kepala Daerah mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintahan. 

“Netralitas ASN merupakan kunci sukses dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil,” tegas Bagja.

BACA JUGA:Harga Sembako Stabil hingga September

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat ke Calon Gubernur

Ia juga mengingatkan agar setiap kepala daerah turut berperan aktif dalam memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, terutama dalam masa krusial saat ini, di mana tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tengah berlangsung.

Edward Candra menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas ASN di daerahnya. 

“Kami siap mendukung upaya Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan memastikan ASN tetap profesional dan tidak berpihak,” ungkap Edward.

Rakornas ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia, di mana mereka bersepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan netralitas ASN demi terciptanya proses demokrasi yang bersih. 

Bawaslu RI juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan menjadi ajang politik yang kompetitif di berbagai daerah, sehingga peran serta ASN dalam menjaga netralitas akan sangat penting untuk menjaga kondusivitas proses pemilihan. (*)

Kategori :