Cara Bersih-Bersih Kredit Macet dari SLIK OJK, Panduan Pemutihan Nama
REL, BACAKORAN.CO - Mengajukan pinjaman kini bukan hanya soal kelengkapan dokumen dan persyaratan umum.
Namun juga melibatkan skor kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Skor kredit ini menjadi penentu kelayakan seseorang dalam mengajukan kredit, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya seperti multifinance.
Semakin rendah skor kredit yang dimiliki, semakin besar kemungkinan pengajuan kredit akan ditolak. Hal ini disebabkan catatan buruk di SLIK yang menggambarkan kemampuan pembayaran seseorang dalam memenuhi kewajiban pinjaman sebelumnya.
Dalam banyak kasus, skor kredit yang buruk bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan pinjaman baru atau bahkan pekerjaan.
BACA JUGA:Mahasiswa UGM Ciptakan CoolNest, Alat Berbasis IoT untuk Optimalkan Kandang Ayam
P2P Lending dan Pengaruhnya Terhadap Skor Kredit
Dengan aturan baru OJK, platform pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P) lending juga diharuskan melaporkan data pinjamannya ke SLIK OJK.
Ini berarti, pinjaman yang tertunggak di P2P lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang. Sebelum aturan ini diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk.
Banyak dari mereka yang tertolak karena memiliki tunggakan cicilan di pinjaman online.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti dampak dari skor kredit yang buruk terhadap peluang kerja. Banyak pencari kerja yang ditolak oleh perusahaan karena skor kredit mereka di SLIK OJK tidak memenuhi standar perusahaan.
Bagaimana Menghapus Kredit Macet?
Jika seseorang memiliki catatan kredit buruk di SLIK OJK, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membersihkan nama dan meningkatkan skor kredit: