1. Melunasi Tunggakan
Cara utama dan paling ampuh untuk memperbaiki catatan kredit adalah melunasi seluruh tunggakan yang ada. Setelah pembayaran dilakukan, data SLIK OJK akan diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari. Ini akan memberikan kesempatan untuk memulai proses pemulihan skor kredit.
2. Periksa dan Laporkan Kesalahan
Dalam beberapa kasus, tunggakan kredit bisa terjadi karena kesalahan data. Jika seseorang menduga ada kesalahan dalam catatan SLIK, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak terkait, baik itu bank atau lembaga keuangan lainnya, untuk mengklarifikasi dan memperbaiki kesalahan tersebut.
BACA JUGA:Pantai Merah di Provinsi Liaoning Sambut Wisatawan dengan Pemandangan Spektakuler
BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Pagar Alam, Alfikriansyah, Pererat Silaturahmi dengan Warga Besemah Serasan
3. Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi pinjaman, penting untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan, sehingga bisa membantu dalam pengajuan kredit baru.
Skor Kredit SLIK OJK
SLIK OJK membagi skor kredit debitur ke dalam lima kategori. Debitur dengan skor 1 dianggap memiliki riwayat kredit terbaik, sementara mereka yang memiliki skor 5 termasuk ke dalam kategori kredit macet. Berikut pembagian skornya:
Skor 1: Riwayat kredit baik, tidak ada masalah dalam pembayaran.
Skor 2: Sedikit keterlambatan dalam pembayaran, namun masih dalam batas wajar.
Skor 3: Mulai ada masalah pembayaran, namun masih dapat diperbaiki.
Skor 4: Masalah pembayaran yang serius, dan memerlukan perhatian segera.
Skor 5: Kredit macet, sangat sulit mendapatkan pinjaman baru
Debitur yang memiliki skor 1 dan 2 masih dapat mengajukan kredit tanpa masalah berarti. Namun, bagi mereka yang memiliki skor 3, 4, dan 5, langkah pertama adalah melakukan pembersihan catatan kredit dengan melunasi kewajiban yang tertunda.