REL,BACAKORAN.CO - Bekicot, hewan darat yang dikenal juga sebagai Achatina variegata, kerap menjadi bahan perbincangan dalam dunia kuliner di Indonesia.
Dengan meningkatnya popularitas berbagai hidangan berbahan dasar bekicot, seperti sate dan rica-rica bekicot, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status hukum mengonsumsi hewan ini: apakah halal atau haram?
BACA JUGA:4 Misteri Kuliner Khas Bandung yang Bikin Penasaran
BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini 6 Rekomendasi Wisata Kuliner Bogor yang Enak dan Lezat
Definisi Bekicot
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bekicot adalah sejenis siput darat yang sering memakan daun dan batang muda.
Di beberapa daerah, bekicot dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan dijadikan berbagai olahan masakan. Namun, bagi umat Islam, penting untuk mengetahui status kehalalan bekicot sebelum mengonsumsinya.
Prinsip Halal dan Haram dalam Islam
Dalam ajaran Islam, kehalalan suatu makanan sangat penting. Berdasarkan surah Al-A’raf ayat 157, Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa makanan yang halal adalah yang baik dan tidak menimbulkan bahaya, sementara makanan yang buruk atau berbahaya, termasuk yang dilarang oleh syariat, adalah haram.
BACA JUGA:Mecicipi Kuliner di Lubuk Linggau, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terbaik
BACA JUGA:Bondowoso, Surga Wisata Alam dan Kuliner di Jawa Timur
Pandangan Ulama Mengenai Bekicot
Dalam menentukan hukum mengonsumsi bekicot, terdapat berbagai pandangan dari kalangan ulama yang mendasarkannya pada penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits. Secara umum, pandangan ini terbagi menjadi dua: