1. Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah sepakat bahwa bekicot termasuk dalam kategori hewan hasyarat (serangga atau binatang kecil yang hidup di darat) dan hukumnya haram untuk dikonsumsi. Hewan-hewan ini dianggap kotor dan tidak lazim untuk dijadikan makanan.
2. Pandangan Imam Malik
Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah memberikan pandangan yang lebih terbuka. Beliau menyatakan bahwa bekicot dapat dimakan dengan syarat diambil dalam keadaan hidup dan diolah (misalnya direbus atau dipanggang).Namun, jika bekicot ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh dimakan. Pandangan Imam Malik ini menyamakan bekicot dengan belalang, yang boleh dimakan asalkan diolah dengan cara yang benar.
BACA JUGA:Tahok Tutok Khas Prabumulih: Warisan Kuliner yang Kaya Rasa dan Sejarah
BACA JUGA:Patut Dikunjungi, 7 Rekomendasi WIniisata Kuliner di Wilayah Jabodetabek
Fatwa MUI Mengenai Bekicot
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan jelas mengenai hukum mengonsumsi bekicot. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012, bekicot dinyatakan haram untuk dikonsumsi.
Fatwa ini menyebutkan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hewan hasyarat yang secara umum dianggap sebagai hama dan bukan termasuk hewan yang halal dimakan menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, MUI mengharamkan konsumsi bekicot serta kegiatan pembudidayaan dan pemanfaatan bekicot untuk keperluan konsumsi.
BACA JUGA:Bakso Super Pedas Jadi Primadona Wisata Kuliner di Kota Malang
BACA JUGA:Keluarga Helen Nikmati Perjalanan Kuliner di The People's Cafe, Jakarta
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara ulama, fatwa resmi dari MUI telah menegaskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi.
Umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih bahan pangan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Memastikan makanan yang dikonsumsi halal adalah salah satu kewajiban bagi seorang Muslim.
Dengan demikian, meskipun bekicot mungkin dianggap lezat oleh sebagian kalangan, penting bagi umat Islam untuk mematuhi panduan hukum agama dalam menjaga kehalalan setiap makanan yang dikonsumsi.(*)