Masa sanggah berlangsung dari 18 hingga 20 September 2024. Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing di laman yang sama.
Namun, Kemenag menegaskan bahwa sanggahan ini tidak ditujukan untuk mengubah dokumen yang salah atau mengunggah dokumen baru.
Sangga hanya diperbolehkan jika ada kekeliruan dalam verifikasi berkas oleh pihak panitia seleksi.
BACA JUGA:Gempa Terkini Guncang Cianjur dan Sukabumi pada 21 September 2024
BACA JUGA:Tim Haris-Sani Surati Bawaslu Tanjab Timur Terkait Viral Spanduk Lurah Teluk Dawan
Pengumuman Pasca Sanggah dan Tahapan Selanjutnya
Pengumuman hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 rencananya akan diumumkan pada 21 hingga 27 September 2024.
Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah itu, peserta yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah akan mengikuti tahap SKD.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pelamar yang lolos pasca masa sanggah berhak mengikuti SKD, sedangkan yang tidak lulus tidak berhak melanjutkan ke tahap tersebut.
Tes SKD akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Selain SKD, para peserta juga akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahap lanjutan dalam proses seleksi CPNS Kemenag 2024.
Pilihan Penggunaan Nilai CAT 2023
Menariknya, pelamar yang telah mengikuti CAT pada seleksi CPNS 2023 memiliki opsi untuk menggunakan nilai CAT mereka dari tahun sebelumnya. Mereka yang ingin menggunakan nilai tersebut hanya perlu mencentang pilihan yang tersedia di akun SSCASN masing-masing.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Jakarta Barat Terbaru
BACA JUGA:Keren Bangaet, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Jakarta Timur yang Wajib Dikunjungi