REL, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan tanggal penting dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
Pada 23 September 2023, pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar, tepat sehari setelah penetapan resmi pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Momen ini menjadi ajang bagi para kandidat untuk unjuk gigi di hadapan publik dan memulai perjuangan mereka dalam kontestasi politik tersebut.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Setujui RTRW Baru
BACA JUGA:Jalin Kerja Sama Tingkatkan Tata Kelola
"Kami menggelar rapat pleno pada 22 September 2024 untuk penetapan pasangan calon. Sehari kemudian, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur," ujar Handoko saat ditemui di Palembang.
Untuk menjamin kelancaran acara, KPU Sumsel bekerja sama dengan aparat keamanan.
Pengamanan ekstra akan dilakukan oleh TNI dan Polri, seperti yang diterapkan saat proses pendaftaran calon beberapa pekan lalu.
Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi gangguan yang mungkin timbul selama acara berlangsung.
“Pengamanan nanti akan sama seperti saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Kami ingin memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar,” jelas Handoko.
Tak hanya soal pengundian nomor urut, KPU Sumsel juga mempersiapkan jadwal kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024. Dengan persiapan yang matang,
KPU Sumsel optimistis seluruh tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan sukses dan tanpa hambatan.
KPU Sumsel telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.
Mereka adalah Herman Deru - Cik Ujang, Eddy Santana Putra - Riezky Aprilia, dan Mawardi Yahya - Anita Noeringhati. Ketiganya siap beradu gagasan serta strategi untuk merebut hati masyarakat Sumatera Selatan. (*)