Warga Lubuk Pandan Ditangkap, Diduga Pengedar Sabu

Senin 23 Sep 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Musi Rawas - Seorang pria berinisial NES (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) karena menyimpan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP M Romi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu. Dari sana anggota melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud,” ungkap Romi, Minggu (22/9/2024). 

“Saat dilakukan penggerebekan di TKP, anggota

menangkap tersangka Nes dan barang bukti 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 8,26 gram,” tambah Romi.

BACA JUGA:Selipkan Sabu di Case Handphone, Warga Desa Talang Ubi Ditangkap

BACA JUGA:Penumpang Kaisar Bermuatan Bawang Putih Terjatuh di Fly Over Jakabaring

“Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja dihadapan tersangka, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” sambung Romi. 

Selain itu, anggota juga mengamankan satu buah dompet warna pink tanpa merk, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dan satu unit timbangan digital merk pocket scale. 

“Selanjutnya tersangka dan BB digelandang dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(*)

Kategori :