REL, Palembang - Seorang kurir narkoba yakni Chairil Ubaidi alis Dedi (53) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel saat hendak menyelundupkan 8,6 kilogram sabu-sabu ke daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Chairil Ubaidi ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka CU alias D bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Menindaklanjuti hal tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapati informasi tersangka sudah memasuki wilayah Sumsel. Lalu kita lakukan penggerebekan,” kata Tri saat pers rilis di Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9) siang.
BACA JUGA:Berbisnis Sabu Selama 1,5 Bulan, Sejoli di Lahat Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Dua Rumah Warga Terdampak Amukan Sijago Merah
Dia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di dalam mobil jenis Toyota Calya nopol A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka, petugas menemukan satu buah koper warna hitam yang berisikan sembilan paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari nyanyian tersangka CU, barang haram tersebut berasal dari Medan yang hendak dikirim kepada seorang bandar berinisial AW yang tinggal di Betung, Banyuasin. Namun saat kita kembangkan ke rumah AW, yang bersangkutan sudah melarikan diri,” ungkap Tri.
Atas perbuatannya, tersangka CU dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
“Selain tersangka kita juga amankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 8,5 kilogram, satu unit mobil dan dua unit ponsel. Lalu kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AW yang saat ini masih diburu oleh anggota di lapangan,” cetusnya. (*)