RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Ahmad Yani (34), warga Karya Mulya, dan Ramudin (33), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap oleh "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang, berisi 45 bungkus plastik klip kecil yang mengandung kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,36 gram.
BACA JUGA:Dua Bulan, Polres Banyuasin Amankan 31 Tersangka Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet
Barang bukti tersebut ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana jeans biru merk VAN STYLE yang dikenakan oleh Ahmad Yani saat penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone merk Vivo, satu berwarna hitam dan satu berwarna hijau, serta uang tunai senilai Rp300.000. Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi, SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/67/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkotika ini,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Romi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menginformasikan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Pondok Desa Madang. Setelah mendapat informasi, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Satgas Pamtas TNI AD Gagalkan Penyulundupan Narkoba Melalui Drone di Perbatasan RI-Malaysia
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 45 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 8,36 gram, dua unit handphone, serta uang tunai Rp300.000.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. ***