Dua Bulan, Polres Banyuasin Amankan 31 Tersangka Peredaran Narkoba

Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana narkotika periode Juli hingga September 2024. Selama dua bulan terakhir. Foto : Ist --

REL, Banyuasin -  Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana narkotika periode Juli hingga September 2024. Selama dua bulan terakhir, setidaknya polisi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 31 pelaku, terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari tangan ke 31 pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.184,89 gram, ekstasi sebanyak 2.026,5 butir, dan ganja seberat 38,04 gram.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tidak luput dari dukungan masyarakat dan stakeholder. 

“Ungkap kasus ini tidak lepas dari seluruh stakeholder terkait dan dukungan masyarakat,” jelas Ruri usai memimpin press release, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LRT

BACA JUGA:Bawaslu Putuskan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjalankan program ‘SIKAT NARKOBA’.

“Sikat narkoba ini adalah bentuk upaya dari polres Banyuasin untuk memerangi peredaran  narkoba di wilayah Sedulang Setudung, ” kata Ruri.

Ditegaskan Ruri bahwa tidak ada ampun bagi para pelaku pengedar narkoba, dan akan diproses hingga ke akar-akarnya.

“Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, ” tegas Ruri. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan