Walau Bukan ASN, Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada 2024

Kamis 26 Sep 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

REL, Jakarta - Tak hanya ASN, Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) mewarning seluruh kepala desa untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.

Sebab, kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan rakyat. 

Karena itu, penting dan wajib seorang kepala daerah bersikap netral. Walau pun sebagai seorang rakyat, tetap punya pilihan pribadi dalam Pilkada 2024.

Untuk itu, masyarakat diimbau turut mengawasi netralitas para kepala desa. 

BACA JUGA:Mencuci Ayam Mentah Berisiko, Begini Cara yang Tepat

BACA JUGA:11 Sumber Protein Nabati dari Bahan Terbaik

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan kalau pihaknya  berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas.

Tidak hanya kalangan ASN, tapi hingga kepala desa. 

Sebab, meski pun tidak termasuk aparatur sipil negara, tapi kepala daerah dilarang untuk terlibat kampanye.

Bagja menegaskan kalau mengawal netralitas kepala desa bukan hanya pekejaan rumah Kemendagri dan Bawaslu.  

Tapi juga butuh peran serta dan dikungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan Ketua Bawaslu, pihaknya bersama MenPANRB dan jajaran terus mensosialisasikan mengenai netralitas kepala desa ini. 

Bahkan, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) minta agar kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito. 

Untuk kepala desa yang tidak netral bisa dijatuhi sanksi  administrative atau pidana.

Kategori :